Ruang antariksa saat ini menjadi panggung utama dalam persaingan geopolitik global. Indonesia memegang peran penting dalam memperkuat kemandirian antariksa melalui peraturan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Perkembangan global telah memindahkan fokus persaingan ke ruang antariksa, di mana lebih dari 30 negara memiliki sistem pertahanan antariksa dan teknologi antisatelit. Hal ini menciptakan ancaman baru yang perlu diwaspadai. Dengan posisi geografis yang strategis, Indonesia memiliki peluang untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan inklusivitas di ruang antariksa.
Menjadikan kemandirian antariksa sebagai prioritas nasional bisa mengurangi ketergantungan pada sistem luar negeri seperti GPS dan Glonass. Penguasaan teknologi satelit dan peluncuran roket menjadi kunci dalam mempertahankan kedaulatan negara. RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional akan mengatur penggunaan ruang udara dari permukaan hingga antariksa, serta memastikan kewenangan antara sektor sipil dan militer terkait dengan drone dan keamanan data.
Pembangunan infrastruktur bandar antariksa dan peningkatan sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk mencapai kemandirian teknologi luar angkasa. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di bidang antariksa jika mampu menguasai teknologi tersebut secara mandiri.
Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat kemandirian antariksa melalui regulasi yang kuat, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas inovasi nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam persaingan geopolitik global di ruang antariksa.