Indonesia tengah menghadapi era baru dalam kompetisi global di luar angkasa. Negara-negara lain semakin intens berinvestasi dan berambisi dalam teknologi antariksa, sehingga Indonesia pun harus memperhatikan pentingnya Kemandirian Antariksa sebagai langkah strategis ke depan. Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional sebagai landasan regulasi yang krusial.
Sejak Perang Dunia dan era Perang Dingin, perlombaan teknologi antara negara-negara besar telah melibatkan eksplorasi luar angkasa sebagai bentuk supremasi dalam bidang sains dan militer. Namun, setelah pendaratan terakhir di bulan pada tahun 1972, eksplorasi antariksa oleh manusia melambat karena biaya yang mahal. Kini, dengan kemajuan teknologi, antariksa kembali menjadi arena strategis global yang menuntut Indonesia untuk mempertimbangkan kemandiriannya.
Diskusi forum publik yang diselenggarakan oleh CIReS LPPSP FISIP UI membahas isu penting seputar mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di tengah rivalitas global. Peserta diskusi meliputi tokoh-tokoh penting dari berbagai sektor dengan moderator dari Kementerian Luar Negeri RI.
Beberapa isu pokok dalam pengembangan antariksa nasional termasuk kondisi terkini keantariksaan Indonesia, tantangan struktural dan dukungan pemerintah, serta perbandingan global dengan negara lain seperti India dan Tiongkok. RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga kedaulatan antariksa Indonesia.
Pentingnya literasi publik dan komitmen politik juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Masyarakat perlu lebih memahami pentingnya antariksa sebagai bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain aktif dalam perlombaan antariksa global yang sedang berlangsung. Melalui langkah ini, Indonesia bisa memastikan bahwa kemandiriannya tidak tertinggal di tengah arus kompetisi global yang semakin intens.