Mekanisme Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan adalah suatu proses yang terdapat dalam konstitusi Indonesia untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya. Prosedur ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan pemberhentian terjadi hanya jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi. Mekanisme pemakzulan dimulai dengan usulan DPR kepada MPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusional yang ketat. Dengan melibatkan tiga lembaga tersebut, yaitu DPR, MK, dan MPR, pemakzulan presiden atau wakil presiden menjalani tahapan yang terdefinisi dengan jelas dalam UUD 1945.

Source link