Pemakzulan adalah suatu proses yang terdapat dalam konstitusi Indonesia untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya. Prosedur ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan pemberhentian terjadi hanya jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi. Mekanisme pemakzulan dimulai dengan usulan DPR kepada MPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum dan konstitusional yang ketat. Dengan melibatkan tiga lembaga tersebut, yaitu DPR, MK, dan MPR, pemakzulan presiden atau wakil presiden menjalani tahapan yang terdefinisi dengan jelas dalam UUD 1945.
Mekanisme Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945

Read Also
Recommendation for You

Sistem wajib militer adalah kebijakan pertahanan yang mengharuskan warga negara, khususnya laki-laki, untuk menjalani pelatihan…

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum…

“Pemakzulan” adalah istilah yang sering muncul dalam konteks politik, terutama ketika ada masalah serius dalam…

Jakarta – Nama Komisaris Jenderal Polisi Rudy Heriyanto sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial,…

Irjen Pol Rudi Darmoko, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), tengah menjadi sorotan…