Pledoi Pribadi Terdakwa Kasatker PJN Wil 1: Ungkap Penyesalan dalam Sidang Hukum Kriminal

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan Terdakwa Rachmat Fadjar. Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Kaltim didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar menyatakan penyesalan atas perbuatannya, bukan semata-mata sebagai pembelaan, tetapi juga pertanggungjawaban moral atas proses hukum yang dijalani. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, ia mengakui kesalahannya selama lebih dari satu dekade mengabdi di Bidang Infrastruktur dan menyesali tindakannya dalam kasus tersebut.

Rachmat Fadjar menjelaskan bahwa tuduhan penerimaan gratifikasi dari penyedia jasa konstruksi bermula dari percepatan gratifikasi yang dikelola oleh istrinya sebagai perantara. Meskipun tidak membantah adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi, ia menilai bahwa jumlah tersebut tidak sebanding dengan kenyataan di lapangan. Dalam proses persidangan, sejumlah saksi dari penyedia jasa hadir dan memberikan kesaksian yang mendukung bahwa pemberian uang tidak dilakukan atas permintaan Rachmat Fadjar.

Rachmat Fadjar meminta agar dihargai bahwa ia tidak membangun skema rumit untuk menyamarkan uang gratifikasi. Selain itu, ia tidak melakukan pembelian aset mewah yang mencurigakan atau menunjukkan upaya menyamarkan hasil kejahatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, institusi tempatnya bekerja, dan masyarakat yang telah kecewa dengan perbuatannya.

Dalam ajang pembacaan putusan, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya terhadap Rachmat Fadjar. Meskipun dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda, Rachmat Fadjar berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, membesarkan anak-anaknya, dan mendukung istrinya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (18/6/2025) untuk pembacaan putusan akhir.

Source link