Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sekaligus memperingati HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Adapun mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat reguler, Samsat Keliling, atau aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e-Samsat. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tapi juga memberikan insentif untuk menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menjadi fokus utama keberhasilan program ini. Menyediakan berita aktual dan terpercaya mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jakarta sebagai upaya mendekatkan informasi kepada masyarakat luas.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Periode, Mekanisme & Manfaat

Read Also
Recommendation for You

Apakah Tunggakan Pinjol Mempengaruhi Pengajuan KPR? Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah memiliki tunggakan pinjol akan…

Setiap tanggal 17 Juli, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, diperingati dengan sejumlah momen…

Komcad SPPI adalah singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang memainkan peran penting…

Listrik telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari, berpengaruh pada aktivitas di rumah seperti penerangan,…

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para mahasiswa baru (maba) yang akan merantau perlu mempersiapkan tempat…