Berita  

BPKB Elektronik (e-BPKB): Biaya dan Cara Dapatkan dengan Mudah

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Dokumen ini berperan krusial dalam membantu proses identifikasi kendaraan dan menangani kasus pelanggaran atau kriminalitas terkait kendaraan. Selain itu, BPKB juga digunakan sebagai jaminan bagi kepentingan pemilik kendaraan, seperti untuk pengajuan pinjaman atau kredit.

BPKB mencakup informasi penting seperti identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan, termasuk nomor polisi, tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, dan riwayat kendaraan. Mulai Maret 2025, Korlantas Polri menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) sebagai langkah untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan. E-BPKB ini khusus untuk kendaraan baru dan ditanamkan chip RFID untuk keperluan identifikasi.

Untuk mendapatkan e-BPKB, pemilik kendaraan perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, faktur, dan kuintansi jual beli kendaraan. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan BPKB dan melakukan verifikasi kendaraan dengan pengecekan fisik. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak e-BPKB dengan chip RFID tersemat. Dengan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan menjadi lebih modern dan aman, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Source link