Obat penenang Erimin 5 atau Happy Five (H5) telah disita sebanyak 15.000 oleh Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Obat ini termasuk golongan benzodiazepine yang diproduksi sejak tahun 1962 dan awalnya digunakan untuk mengobati insomnia berat. Namun, obat ini tidak lagi diresepkan karena efek adiktifnya. Meskipun produksi obat ini berhenti di Jepang pada 2015, tetapi masih beredar dan populer di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Penggunaan Happy Five tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai gejala seperti pusing, mual, kelelahan ekstrem, kebingungan, dan lainnya. Penggunaan berkelanjutan dapat mengakibatkan efek samping seperti depresi, kecemasan, dan insomnia parah. Kandungan 5 mg obat ini juga dapat menyebabkan efek euforia dan halusinasi, meningkatkan produksi dopamin di otak manusia.
Penyalahgunaan Happy Five seringkali berujung pada kondisi adiktif, overdosis, dan bahkan kematian. Banyak pengguna obat ini juga akan mencampurkannya dengan narkoba lain seperti ekstasi dan metamfetamin untuk mendapatkan efek yang lebih kuat. UNODC melaporkan bahwa penggunaan benzodiazepine jenis ini, termasuk H5, cukup tinggi di Asia Tenggara, terutama di Malaysia.
Pada tahun 2017, sekitar 2,5 juta pil Happy Five disita di Malaysia karena akan didistribusikan secara ilegal. Penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan dan mengakibatkan kecanduan yang berujung pada masalah serius. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkoba jenis ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan obat tersebut.