Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran agar dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti aspek-aspek penting yang perlu segera diambil tindakan oleh Pemkab.
DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai cara, seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai diperlukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar dan melakukan review terhadap kelebihan belanja pegawai dengan melibatkan audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.
Selain itu, Pemkab Pangandaran disarankan untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk juga harus segera diselesaikan, sambil mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan dengan menggunakan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menanggapi rekomendasi BPK ini guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.