Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumsel: Perkara Aset Pasar Cinde

Setelah melalui penyelidikan yang melibatkan 74 saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan lahan di Pasar Cinde, Palembang antara tahun 2016-2018. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 4 orang inisial RY, AN, EH, dan AT ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka RY selaku Kepala Cabang PT MB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan tersangka AN dan EH telah menjadi Terpidana dalam perkara lain. Tersangka AT tidak hadir saat dipanggil dan dalam keadaan di luar negeri. Para tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan ini terungkap setelah adanya rencana pengembangan aset milik Pemprov Sumsel untuk Asian Games 2018 di Pasar Cinde dengan mekanisme Bangun Guna Serah. Namun, proses pengadaan tidak dilaksanakan secara benar dan terjadi penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Sejumlah fakta menunjukkan adanya aliran dana yang tidak wajar dan upaya untuk menghalangi proses penyidikan.

Kajati menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain yang terkait dengan perkara ini dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dikenakan pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice) sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Source link