Paspor merupakan dokumen resmi negara yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Untuk memudahkan proses pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi M-Paspor yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara daring.
Proses pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dimulai dengan mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Selanjutnya, calon pemohon harus mendaftar akun dengan mengisi data diri secara lengkap dan melakukan aktivasi akun melalui email. Tahap selanjutnya adalah pemilihan jenis permohonan, yaitu reguler atau percepatan.
Untuk permohonan reguler, paspor akan selesai dalam 4 hari kerja dengan biaya Rp650.000 atau Rp950.000 untuk paspor elektronik berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk permohonan percepatan, paspor dapat selesai dalam 1 hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000. Pemohon juga harus memilih lokasi kantor imigrasi terdekat, jenis paspor, mengunggah E-KTP dengan jelas, mengisi data diri, dan melengkapi dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Selain itu, pemohon harus memilih tanggal kedatangan untuk pengambilan foto biometrik di kantor imigrasi, melakukan pembayaran sesuai kode biling, dan mengikuti proses verifikasi lainnya. Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre lama di kantor imigrasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk mempermudah rencana perjalanan ke luar negeri.










