Berita  

Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW: Aturan Praktis yang Harus Diketahui

Pindah domisili menjadi lebih mudah bagi masyarakat dengan adanya kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan tidak lagi diperlukan dalam proses pindah alamat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi administrasi kependudukan di Indonesia.

Aturan baru menunjukkan bahwa warga cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk pindah domisili dalam satu kabupaten/kota tanpa surat pengantar. Hal ini dikarenakan data kependudukan pada sistem Dukcapil sudah terintegrasi secara lengkap, sehingga verifikasi manual dari RT/RW, desa, atau kelurahan tidak lagi diperlukan.

Prosedur pindah domisili lintas kabupaten/kota atau provinsi tetap memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KK, SKP (untuk pindah lintas wilayah), dan e-KTP. Namun, jika pindah hanya dalam satu kabupaten/kota, yang dibutuhkan hanyalah KK.

Langkah-langkah pindah domisili sesuai prosedur yang berlaku antara lain datang langsung ke kantor Disdukcapil asal dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KK, mengisi formulir F-1.03, dan e-KTP asli untuk verifikasi data. Proses ini gratis dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku dan melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan administrasi kependudukan, memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam proses pindah domisili.

Source link