Dihukum 9 Tahun Penjara: Andriyani Ajukan Banding

Dihukum 9 Tahun Penjara, Andriyani Tempuh Banding atas Putusan Tipikor Samarinda

Langkah hukum baru ditempuh Andriyani setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepadanya. Mantan Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong itu resmi mengajukan banding pada hari terakhir batas waktu yang tersedia, usai menghadiri pembacaan putusan bersama Suparlan dan Bambang Purnama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Banding Diajukan dengan 23 Halaman Memori

Upaya banding tersebut disertai Memori Banding setebal 23 halaman yang disusun oleh Achyar Rasydi SH selaku penasihat hukum Andriyani. Dokumen itu memuat sejumlah dalil, fakta, dan argumentasi hukum yang diarahkan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Pihak pembela menilai ada kesalahan serius dalam cara majelis hakim tingkat pertama membaca fakta persidangan dan menerapkan hukum pembuktian, terutama terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut dikecualikan.

Dalam berkas banding itu, dokumen peninjauan hukum dari Kantor Wilayah BRI Banjarmasin juga kembali disorot sebagai salah satu bukti penting yang dinilai belum mendapat porsi pertimbangan yang semestinya.

Persoalan Kerugian hingga Doktrin Bisnis Jadi Sorotan

Tak hanya soal pembuktian, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan hakim dalam menentukan penyebab kerugian dan menilai keterangan para saksi. Mereka menyebut ada kekeliruan dalam penerapan hukum pidana materiil yang, menurut mereka, berujung pada kriminalisasi atas risiko bisnis. Di titik ini, doktrin Business Judgment Rule (BJR) ikut dijadikan dasar argumentasi.

Achyar menegaskan bahwa vonis 9 tahun penjara terhadap kliennya tidak sejalan dengan rasa keadilan, terlebih jika melihat konteks perkara yang dipersoalkan dalam proses persidangan. Ia menilai putusan judex facti perlu dikoreksi karena dianggap tidak tepat dalam menempatkan unsur-unsur hukum yang dipakai untuk memutus perkara tersebut.

Perkara Kerugian Rp37 Miliar dan Vonis Terdakwa Lain

Selama persidangan, Andriyani didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang disebut merugikan BRI Cabang Tenggarong lebih dari Rp37 miliar. Dalam perkara yang sama, Suparlan dan Bambang Purnama juga telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun serta denda uang pengganti.

Dengan banding yang diajukan pada batas akhir waktu, perkara ini kini masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan di tingkat yang lebih tinggi, sementara kubu terdakwa berupaya membalikkan arah putusan yang sebelumnya sudah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.