Gangguan Pendengaran: Dampak Terpapar Suara Keras

Pemerintah Kota Malang masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg. Saat ini Pemerintah Jawa Timur masih menggodok aturan baku penggunaan sound horeg sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan audio mengganggu pendengaran.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah menyampaikan tentang fatwa haram sound horeg yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur. Proses regulasi terkait fatwa MUI ini masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan mulai dari tingkat provinsi. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg pada 9 Juli 2025 dengan pertimbangan illa idza, yang berarti kecuali jika, sebagai pengecualian tertentu.

Pendengaran manusia memiliki batas kemampuan merespons gelombang suara, frekuensi, dan intensitas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman paparan suara untuk aktivitas sehari-hari tidak lebih dari 70 desibel. Paparan suara keras di atas ambang batas dapat mengakibatkan gangguan pendengaran yang berisiko meningkatkan risiko gangguan pendengaran permanen dan gangguan tidur. Paparan suara tinggi juga rentan menyebabkan kematian sel saraf pendengaran, telinga berdenging, dan penurunan fungsi kognitif, terutama pada kelompok anak dan remaja.

Dengan adanya regulasi terkait penggunaan sound horeg, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif paparan suara keras terhadap pendengaran. Tetap menjaga kesehatan pendengaran adalah langkah penting untuk menjaga kualitas hidup yang optimal.

Source link