PAM Jaya Naikkan Tarif Air Bersih pada Awal 2025
Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengalami kenaikan pada awal 2025 setelah 17 tahun tidak mengalami perubahan tarif. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memenuhi kebutuhan air minum hingga tahun 2030.
Menurut Arief, pelanggan rumah tangga yang menggunakan air secara bijak dengan konsumsi 0-10 meter kubik tidak akan merasakan perubahan tarif. Tarif air bersih PAM Jaya setelah kenaikan meliputi beberapa kelompok pelanggan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan penggunaan air m3. Mulai dari kelompok pelanggan K1 hingga K3, tarif air bersih diberlakukan secara berbeda untuk rumah tangga, instansi pemerintah, hingga niaga/industri.
Perubahan tarif air bersih PAM Jaya menjadi salah satu fokus dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air minum yang berkualitas. Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini, PAM Jaya dapat terus meningkatkan layanan dan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.
Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan PAM Jaya dapat memperbaiki infrastruktur penyediaan air minum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat DKI Jakarta dalam jangka panjang. Selain itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tarif air bersih ini juga mendukung program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.












