Berita  

21 Jenis Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan penerapan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen untuk 21 jenis fasilitas olahraga berbayar. Aturan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 oleh Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati. Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai fasilitas olahraga komersial, mulai dari pusat kebugaran, kolam renang, hingga lapangan futsal.

Beberapa dari 21 fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan adalah pusat kebugaran seperti yoga, pilates, atau zumba, lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer, lapangan tenis, kolam renang rekreasi, lapangan bulu tangkis, dan lainnya. Pajak ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana fasilitas olahraga yang memungut tiket masuk, biaya sewa, atau keanggotaan dianggap sebagai jasa hiburan yang harus dikenakan pajak.

Meski golf sering diidentikkan dengan olahraga mewah, fasilitas golf tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan 10 persen di DKI Jakarta. Sebabnya adalah karena fasilitas golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh pemerintah pusat. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat diversifikasi penerimaan melalui sektor hiburan dan gaya hidup serta meningkatkan kontribusi pajak dari rekreasi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kejelasan tarif saat menggunakan fasilitas olahraga berbayar untuk menghindari kesalahpahaman terkait dengan pajak yang dikenakan.

Source link