Peredaran sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam kembali menjadi perhatian setelah dua pria diamankan anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di titik yang disebut kerap dijadikan lokasi pertemuan.
Gerak-gerik mencurigakan di tepi Mahakam
Di lokasi, petugas melihat dua pria yang tampak mencurigakan sedang duduk di sekitar taman. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan area itu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah. Pergerakan mereka kemudian dibuntuti hingga akhirnya dihentikan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat pemeriksaan dilakukan, salah satu pria sempat membuang sebuah benda. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata plastik klip berisi enam poket kecil narkotika jenis sabu. Dari hasil penyitaan, total berat barang bukti mencapai 1,59 gram bruto.
Barang bukti dan proses penyidikan
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO, sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai Rp80 ribu. Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menyatakan akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Samarinda, terutama di titik-titik yang dinilai rawan dijadikan tempat transaksi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












