Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa ketiga maling motor di pasar sekitar Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, menjual motor yang mereka curi untuk berfoya-foya. Menurutnya, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga pria dengan inisial A, B, dan Aj dan mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku ini tertangkap di lokasi yang berbeda, di mana untuk pelaku A dan B ditangkap di kolong tol Warakas, sementara pelaku AJ tertangkap di gang daerah Papanggo.
Dalam penangkapan mereka, polisi berhasil mengamankan sisa hasil usaha dari penjualan motor curian senilai satu juta rupiah. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengakui telah menjual motor curian seharga Rp.1,5 juta kepada penadah. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut apakah pelaku memiliki jaringan atau tidak terkait kasus ini. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui seluruh fakta yang terjadi.
Tiga Maling Motor Jakut Menjual Hasil Curian untuk Bersenang-senang












