Menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menjadi pertimbangan bagi sebagian orang. Beberapa orang mungkin ingin menampilkan gelar akademik seperti S.H., M.Kom., atau Dr. di bagian depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi pribadi mereka. Pencantuman gelar pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
Permendagri ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat yang ingin menyertakan gelar akademik atau agama dalam identitas resmi mereka. Regulasi tersebut memungkinkan penambahan gelar secara resmi dan diakui oleh negara, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencantuman gelar bersifat opsional dan bisa diajukan jika dianggap perlu, dengan penulisan menggunakan huruf latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.
Namun, tidak semua dokumen resmi memperbolehkan pencantuman gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak boleh mencantumkan gelar dalam nama untuk menjaga konsistensi data identitas. Meskipun ada kemungkinan menambahkan gelar di KTP, perubahan nama harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang ambigu, dan ditulis dengan jelas serta mudah dipahami.
Proses penambahan gelar di KTP memerlukan beberapa dokumen, seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelahnya, perubahan data dapat diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melalui sidang pengadilan. Jadi, bagi yang ingin menambahkan gelar di KTP, pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.












