Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk menyambut saat bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan yang selalu dilaksanakan setiap tahun adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dipakai sebagai acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tidak hanya digelar di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga diadakan secara serentak di berbagai daerah, seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan komunitas masyarakat sebagai penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Berikut adalah tata cara pelaksanaan Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 menurut pedoman Kemendikbudristek.
Pada pagi hari, susunan upacara pengibaran bendera meliputi pemimpin upacara memasuki lapangan, pengibaran bendera dilanjutkan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hening cipta, pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, amanat dari pembina upacara, pembacaan doa, serta penghormatan kepada pembina upacara sebelum berakhir. Sedangkan pada sore harinya, Upacara Penurunan Bendera Merah Putih termasuk keikutsertaan pasukan, pembacaan lagu Andhika Bhayangkari, hingga penghormatan dan penutupan upacara.
Pedoman ini dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat, tertib, dan bermakna, serta membantu menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air kepada masyarakat Indonesia. Masyarakat diimbau oleh Kemendikbudristek untuk aktif berpartisipasi dalam rangkaian perayaan HUT RI ke-80 ini dan mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.












