Penundaan Sidang Perlawanan karena Absennya Dua Tokoh Kunci

Sidang perlawanan yang dihadapi oleh Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda kembali harus ditunda karena dua tokoh kunci dalam perkara tersebut tidak hadir untuk kedua kalinya. I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, yang memiliki peranan penting dalam perkara tersebut, tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (30/7/2025). Penundaan sidang juga disebabkan oleh absennya perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan pihak Kelurahan.

Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH memimpin sidang bersama dua Hakim Anggota, Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH, dan memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 6 Agustus 2025. Kuasa Hukum Erni Aguswati, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menjelaskan bahwa gugatan perlawanan diajukan karena lahan milik Erni masuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh salah satu terlawan dalam perkara Aanmaning.

Erni Aguswati membeli tanah secara sah dan jelas di Jalan PM Noor Samarinda, dan kuasa hukumnya memohon agar eksekusi tersebut dibatalkan karena dasar kepemilikan tanah kliennya yang sah. Mereka menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sebelumnya tidak berlaku terhadap Erni Aguswati karena ia bukan pihak yang terlibat dalam gugatan. Gugatan perlawanan ini didasari oleh fakta baru yang memperkuat posisi hukum klien mereka.

Rahol Suti Yaman, yang menggunakan surat palsu sebagai dasar hak atas tanah, telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Kuasa hukum Erni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Gugatan Perlawanan berdasarkan putusan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, di mana publik menantikan kehadiran para terlawan atau kemungkinan penundaan sidang selanjutnya.

Source link