Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo dan Hak Prerogatif Kerukunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berhasil menarik perhatian banyak pihak dengan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah cepat ini dinilai sebagai respons yang arif terhadap isu perpecahan bangsa jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo ini merupakan kabar baik di tengah upaya segelintir pihak yang ingin memecah belah masyarakat. Menurut Fahri, langkah ini merupakan salah satu usaha Presiden untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berhubungan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo dapat membawa harmoni dan kesatuan bagi bangsa ini.

Source link