Syarat Daerah untuk Menetapkan Status KLB Penyakit Menular

12 daerah di provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya campak di wilayah tersebut. Hingga 10 Juli 2025, terdapat 1.191 kasus suspek campak, dengan 362 kasus positif campak, dan 10 kasus positif lainnya. Status KLB dilaporkan oleh 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara dengan jumlah kasus tertinggi di Medan (159 kasus), Deli Serdang (101 kasus), dan Tebing Tinggi (16 kasus). Anak-anak usia 1 hingga 9 tahun merupakan mayoritas penderita, dengan 56% kasus tidak memiliki riwayat imunisasi MR.

Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi KLB ini, seperti penyelidikan epidemiologi, pelacakan kontak erat, survei cepat komunitas, dan koordinasi lintas sektor. Mereka juga telah menyusun rencana microplanning untuk pelaksanaan Outbreak Response Immunization sebagai tindakan tanggap darurat imunisasi massal. KLB adalah kondisi epidemiologi yang dapat berkembang menjadi wabah dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 Tahun 2010.

Syarat suatu daerah dapat menetapkan status KLB berdasarkan Pasal 6 Permenkes, antara lain timbulnya penyakit menular tertentu baru, peningkatan kesakitan secara signifikan dalam rentang waktu tertentu, atau peningkatan jumlah penderita baru yang signifikan. Penetapan KLB dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Menteri Kesehatan tergantung pada tingkat kasusnya. Penting untuk segera menetapkan status KLB jika terdapat angka kesakitan atau kematian yang signifikan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

Source link