Air Keras: Penjelasan dan Bahaya yang Perlu Diketahui

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, terjadi kejadian tragis di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat pelajar sebagai tersangka dalam insiden penyiraman air keras kepada seorang pelajar berusia 17 tahun yang diidentifikasi dengan inisial AP. Keempat pelaku, yakni AR, YA, JBS, dan MA, telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Menurut AKP Handam Samudro, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam peristiwa tragis ini. AR bertindak sebagai pelaksana langsung penyiraman air keras kepada korban, sementara YA terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Sementara JBS dan MA ikut serta dengan memberikan kontribusi berupa uang patungan untuk membeli air keras yang digunakan dalam insiden tersebut.

Insiden ini merupakan hasil tawuran yang disengaja oleh sekelompok pelajar. Sebelum menyerang, kelompok sekitar sepuluh orang dari SMK Koja itu berkeliling dalam mencari lawan tawuran. Saat mereka bertemu dengan korban dan tiga orang lainnya, mereka secara tiba-tiba menyerang. Korban yang jatuh menjadi target penyiraman air keras yang telah dipersiapkan oleh para pelaku.

Air keras adalah larutan asam yang sangat kuat dan berpotensi menyebabkan luka bakar parah ketika bersentuhan dengan kulit. Dampaknya tidak hanya fisik, namun juga psikologis dan lingkungan. Oleh karena itu, peredaran air keras diatur oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan yang ketat. Hanya pihak yang memiliki izin yang sah yang diizinkan untuk mendistribusikan dan menjual air keras, dengan tujuan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Source link