Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini menjadi upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air selama peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan setiap tanggal 17 Agustus, mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam situasi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, seperti pencahayaan yang memadai. Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi kanan rumah atau tepat di tengah bangunan. Sedangkan di instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, harus berada di posisi tertinggi jika dikibarkan bersama bendera lain, dan tidak boleh dikibarkan berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm, sedangkan untuk penggunaan di kantor atau bangunan umum, ukuran yang umum adalah 120 cm × 180 cm. Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga posisi pengibaran bendera.
Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, masyarakat ikut menjaga martabat simbol negara dan meningkatkan semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, serta merayakan Hari Kemerdekaan yang penuh makna dan nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.












