Tim TABUR Kejati Sumsel Kembali Amankan DPO, Jhoni Engglani Ditangkap di Palembang
Upaya pengejaran terhadap buronan perkara pidana di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang masuk daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan di Kota Palembang pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.
Diamankan saat diduga hendak menuju Jakarta Utara
Kepala Kejati Sumsel Yulianto menyampaikan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Jhoni Engglani berencana melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Berdasarkan informasi itu, Tim TABUR Kejati Sumsel bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
Dalam proses pengamanan tersebut, petugas Kejaksaan turut didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, sebelum kemudian membawa terpidana ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
DPO ketujuh yang ditangkap hingga Agustus 2025
Yulianto menegaskan, penangkapan Jhoni Engglani menjadi DPO ketujuh yang berhasil diamankan Kejati Sumsel sepanjang Agustus 2025. Ia juga mengingatkan para buronan lain agar tidak terus bersembunyi karena Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran. Menurutnya, tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi DPO yang memilih melarikan diri dari proses hukum.
Kasus lakalantas dengan vonis penjara dan denda
Jhoni Engglani diketahui telah masuk DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan serta denda Rp1 juta.
Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung diserahkan ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi bagian dari konsistensi Tim TABUR Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa hambatan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












