Pengajuan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan: Langkah-Langkah Terbaru

Pengajuan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan, Kejagung Tetapkan Langkah Lanjutan

Kejaksaan Agung kembali menempuh jalan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam ekspose virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebanyak 9 permohonan penyelesaian perkara disetujui. Salah satu yang mendapat lampu hijau adalah perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria.

Kasus Pengancaman di Majene Berujung Damai

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Peristiwa terjadi pada 30 Maret 2025 di Desa Tallabanua, Kabupaten Majene. Menurut kronologi yang disampaikan, Risno Pirwandi sempat menegur saksi korban Ade Saputra karena dianggap mengganggu anaknya saat mengikuti Pawai Obor.

Setelah itu, tersangka pulang ke rumah, mengambil parang, lalu kembali ke lokasi dengan maksud menakuti saksi korban. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke meja hijau setelah tercapai perdamaian antara kedua pihak. Dari situ, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan dan akhirnya disetujui.

Delapan Perkara Lain Juga Disetujui

Selain perkara Risno Pirwandi, JAM Pidum juga menyetujui delapan perkara lain untuk diselesaikan melalui RJ. Persetujuan itu diberikan setelah mempertimbangkan aspek sosiologis, adanya kesepakatan antara tersangka dan korban untuk menyelesaikan perkara tanpa persidangan, serta penilaian bahwa langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Dalam prosesnya, para tersangka juga dinilai menunjukkan itikad baik, termasuk kesediaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan permintaan maaf kepada korban. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan keadilan restoratif yang kini semakin sering dipakai Kejagung untuk perkara tertentu.

SKP2 Diterbitkan Sesuai Ketentuan

Setelah persetujuan diberikan dalam ekspose, para Kepala Kejaksaan Negeri kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai aturan yang berlaku. Dengan terbitnya surat tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui jalur restoratif.

Langkah Kejagung ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir di pengadilan, terutama ketika ada perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertimbangan kemanfaatan yang dinilai lebih besar bagi para pihak maupun masyarakat sekitar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.