Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh yang berbeda. Penghargaan yang diberikan antara lain Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan oleh Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Aturan pemberiannya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berbagai jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan memiliki makna yang unik. Misalnya, Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang. Sementara itu, Bintang Mahaputra Adipurna adalah kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ditujukan bagi individu yang memberikan jasa besar yang mendukung kemajuan bangsa. Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam bidang atau peristiwa tertentu, dengan penekanan pada kontribusi besar yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa.

Tanda kehormatan seperti Bintang Kemanusiaan dan Bintang Budaya Parama Dharma menunjukkan penghargaan terhadap individu yang berkontribusi dalam penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Terakhir, Bintang Sakti merupakan tanda kehormatan di bidang militer yang diberikan kepada prajurit TNI yang dinilai memiliki jasa luar biasa di dunia kemiliteran. Melalui penghargaan ini, Presiden memberikan penghormatan kepada para tokoh yang telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.

Source link