Berita  

Ketahui Aturan Tagih Utang ke Kantor oleh Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan kelonggaran bagi debt collector untuk menagih utang di kantor nasabah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah. Namun, langkah ini harus tetap mematuhi aturan yang mengikat untuk memastikan praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.

Izin bagi debt collector untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu. Selain itu, proses penagihan harus mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Pada aturan penagihan di kantor, debt collector hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis. Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

Debt collector dilarang keras melakukan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen. Mereka juga tidak boleh memberikan tekanan fisik maupun verbal, menagih kepada pihak selain konsumen, atau melakukan penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar. Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan dan perlindungan hak konsumen demi menjaga kepentingan kedua belah pihak.

Berbagai aturan lainnya juga mengatur tata cara penagihan oleh debt collector, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 dan beberapa peraturan OJK. Dengan adanya persyaratan seperti persetujuan tertulis, pembatasan jam penagihan, dan sanksi hukum yang tegas, praktik penagihan utang yang merugikan konsumen dapat dicegah. Hal ini memastikan perlindungan hak nasabah dan penerapan kewajiban finansial secara adil.

Source link