Berita  

Tips Urus Akta Kelahiran Anak Untuk Pasutri

Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Anak

Setiap pasangan suami istri harus memahami betapa pentingnya memiliki akta kelahiran anak sejak lahir. Akta kelahiran ini adalah dokumen administratif resmi yang diakui oleh negara dan merupakan dasar hukum bagi setiap individu. Selain itu, keberadaan akta kelahiran juga memastikan hak-hak anak terlindungi, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kemudahan dalam pengurusan administrasi.

Proses pengurusan akta kelahiran melibatkan sejumlah persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami langkah-langkahnya agar identitas anak tercatat secara resmi sejak dini.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pembuatan akta kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Untuk pasutri WNI, persyaratan dasar yang perlu disiapkan meliputi formulir pelaporan pencatatan sipil, surat keterangan kelahiran, fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua, serta fotokopi KTP dua saksi.

Prosedur pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan. Alternatif lainnya adalah pengurusan secara online melalui aplikasi resmi Dukcapil seperti “Sobat Dukcapil.” Proses pengurusan umumnya tidak dikenakan biaya.

Ada empat jenis akta kelahiran yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi, mulai dari anak ayah dan ibu, anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, anak seorang ibu, hingga anak tanpa nama orang tua. Penting untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Dengan demikian, proses pengurusan akta kelahiran anak di Indonesia sebenarnya tidak sulit asalkan semua persyaratan telah dipenuhi. Penting juga untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu 60 hari setelah kelahiran agar hak-hak anak segera terlindungi secara hukum dan administrasi negara. Jadi, pastikan untuk mengurus akta kelahiran anak sesegera mungkin setelah kelahirannya.

Source link