Larangan Merokok di Gerbong Kereta Api: Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kesehatan!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak usulan penyediaan gerbong khusus merokok di layanan kereta jarak jauh. Perusahaan beralasan ide tersebut bertentangan dengan aturan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Usulan itu datang dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia menilai gerbong khusus merokok bisa menghadirkan kenyamanan tambahan bagi penumpang serta membuka peluang pemasukan baru bagi perusahaan. “Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa,” kata Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, dikutip dari laman Fraksi PKB DPR RI.

Komitmen KAI Jaga Keselamatan

PT KAI menyebut kebijakan larangan merokok di rangkaian kereta tidak akan berubah. Perusahaan menilai konsistensi itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang. Larangan ini juga mendukung program pemerintah menekan angka perokok aktif dan melindungi masyarakat dari paparan asap di ruang publik. Sebagian besar penumpang bahkan mendukung aturan tersebut karena memberi rasa aman bagi anak-anak maupun kelompok rentan. Meski ada penumpang yang merasa dirugikan karena perjalanan jauh tanpa smoking area, namun KAI menyatakan lebih memilih fokus pada peningkatan layanan seperti modernisasi armada, perbaikan sistem keselamatan, hingga pengembangan layanan baru seperti kereta khusus petani dan pedagang. Sejak 2012, PT KAI menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang yang melanggar. Aturan ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kementerian Perhubungan menegaskan larangan merokok di kereta merupakan bagian dari upaya menjaga udara bersih dan melindungi kesehatan masyarakat. PT KAI Daop 1 Jakarta juga menyatakan seluruh perjalanan kereta api, baik itu jarak jauh, lokal, maupun komuter merupakan zona bebas rokok, termasuk di seluruh stasiun.

Keharusan Aturan Larangan Merokok

Dikutip dari Antara, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menyebut ide gerbong khusus merokok sebagai langkah mundur dari kebijakan yang sudah berjalan. Manik kembali mengingatkan tragedi Varig 820 di Prancis pada 1973 yang menewaskan 123 orang akibat puntung rokok di toilet pesawat. Menurutnya, membiarkan rokok di transportasi umum adalah bom waktu karena berpotensi memicu kebakaran maupun gangguan ventilasi. Dari sisi operasional, IYCTC menyebut gerbong merokok justru menambah biaya perawatan, mulai dari pembersihan residu asap, puntung, hingga sterilisasi rutin. Biaya tambahan itu berisiko membebani penumpang melalui kenaikan tarif atau bahkan membebani negara lewat subsidi. Ditambah juga dengan studi peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Soewarta Kosen, pada 2015 memperkirakan kerugian ekonomi akibat rokok mencapai hampir Rp 600 triliun, lebih dari empat kali lipat nilai cukai rokok yang diterima negara pada tahun yang sama. Sehingga bila menambah gerbong khusus untuk merokok di kereta, bukan memberikan keuntungan melainkan akan menambah beban negara. Dari sisi kesehatan, bahaya asap rokok juga akan menjangkau thirdhand smoke. Istilah tersebut merujuk pada dampak residu nikotin dan zat kimia berbahaya lain yang menempel pada kursi, dinding, dan pakaian yang bisa bertahan berbulan-bulan bahkan hingga 19 bulan. Kondisi itu, kata pakar, melanggar hak dasar anak, lansia, dan kelompok rentan atas udara bersih. Alih-alih membuka ruang merokok, pemerintah dinilai perlu memperkuat layanan berhenti merokok dan memastikan transportasi publik tetap steril dari asap. Adapun Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menyebut larangan merokok di kereta bisa membantu perokok menahan diri, bahkan menjadi langkah awal untuk berhenti total. Aturan tersebut, menurutnya, penting demi mewujudkan perjalanan yang sehat dan ramah untuk semua kalangan. Ia mengingatkan ventilasi tidak mampu menjamin asap rokok tidak menyebar ke penumpang lain atau petugas yang melintas. Tjandra, yang pernah menjabat Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, menegaskan pembuat kebijakan punya tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, budaya tidak merokok harus terus diperluas, termasuk mempertahankan transportasi umum bebas asap rokok.

Dasar Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kereta

Kebijakan bebas asap rokok di kereta pertama kali diterapkan pada 1 Februari 2012. Saat itu, penumpang dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, di semua area kereta. Pelanggar langsung diturunkan di stasiun terdekat. Larangan ini memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau, serta SE Menhub Nomor 29 Tahun 2014. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan penumpang. “Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” kata Allan.

Source link