Bahaya Bahan Kimia dalam Herbal Ilegal: Temuan BPOM

BPOM menemukan 18 produk suplemen dan obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam produk berbasis alam. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut penambahan BKO dalam produk herbal ini sebagai pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Menurut BPOM, konsumsi bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.

Produk-produk ilegal yang ditemukan mengandung BKO antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak, dan lainnya. BPOM juga menemukan dua suplemen kesehatan yang mengandung melatonin, zat yang digunakan dalam mengatasi gangguan tidur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produsen yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. BPOM menekankan pentingnya memilih produk herbal yang terdaftar di BPOM atau memiliki NIE BPOM untuk keamanan konsumen.

Produk-produk herbal yang terindikasi mengandung BKO di antaranya adalah KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali, HERBAL AR-RIJAL GOLD, Big Penis, Gemes Gemuk Sehat, Urat Kuda, dan lainnya. Untuk menjaga kesehatan dan keamanan konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal atau obat-obatan berbahan alam.

Source link