Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan ancaman terhadap ketertiban umum. Hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur perusakan fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan marka jalan. Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang vandalisme, seperti Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pentingnya kesadaran hukum dan pencegahan vandalisme menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Dengan sanksi yang tegas dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir, menjaga estetika lingkungan dan keindahan kota serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan fasilitas umum.
Sanksi Vandalisme: Dampak dan Hukuman yang Diberikan
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik melalui pendampingan Pejabat…

Sebanyak 509 warga Jakarta Utara telah lolos dalam verifikasi program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh…

Yayasan Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar program Pasar Murah untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan…

Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat sedang melakukan pencarian terhadap seorang wanita yang menjadi viral…

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman dan ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil…







