Petinggi Kampung Abit Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Kampung
Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) yang menyeret Kepala Kampung Abit, Basri Bin Badarong, kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Kamis (4/9/2025) sore, agenda persidangan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr memasuki tahap penting: pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Minta Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah
Tuntutan dibacakan oleh MY Reinaldy Sitompul SH atas nama Jaksa Penuntut Umum Agus Suprianto SH MH. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Basri Bin Badarong (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, konsekuensi hukum akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp914.719.450,00.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2022
Dalam uraian dakwaan sebelumnya, Basri selaku Kepala Kampung Abit disebut menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp914.719.450,00.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu poin utama yang memperkuat konstruksi dakwaan jaksa. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut penyimpangan administrasi, tetapi juga dugaan perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara di tingkat kampung.
Sidang Berlanjut ke Pledoi Pekan Depan
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya untuk mendengar nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa pada Kamis (11/9/2025). Tahap ini akan menjadi momen penting bagi kubu terdakwa untuk merespons seluruh uraian jaksa sebelum majelis hakim melangkah ke proses berikutnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












