Apa itu KTP Pink: Fungsi dan Prosedur

Kartu Identitas Anak (KIA) kerap disebut sebagai KTP Pink, meski sebenarnya dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda dari KTP elektronik. Bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, KIA menjadi identitas resmi yang diakui negara dan dipakai untuk mendukung pendataan sekaligus memudahkan akses layanan dasar. Kehadirannya menunjukkan bahwa identitas anak tidak hanya penting di atas kertas, tetapi juga berpengaruh langsung pada urusan administrasi sehari-hari.

Fungsi KIA dalam Layanan Anak

KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten/Kota. Dokumen ini membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat tentang jumlah penduduk usia anak, sekaligus menjadi alat untuk memperkuat perlindungan hak anak. Dalam praktiknya, KIA sering dibutuhkan saat anak masuk sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi.

Selain itu, KIA juga mempermudah akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Dengan identitas yang jelas sejak dini, anak lebih mudah tercatat dalam berbagai kebutuhan administratif tanpa harus menunggu sampai usia remaja.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Meski sama-sama berhubungan dengan identitas penduduk, KTP Pink dan KTP Biru memiliki sasaran dan fungsi yang tidak sama. KIA ditujukan khusus untuk anak-anak, sedangkan KTP Biru atau e-KTP berlaku bagi warga yang telah berusia 17 tahun. Perbedaannya juga terlihat pada dasar hukum, masa berlaku, hingga unsur biometrik dan chip yang melekat pada e-KTP.

Karena itu, KIA bukan pengganti e-KTP, melainkan dokumen pendamping yang disiapkan pemerintah sebelum anak memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik. Begitu berusia 17 tahun, anak wajib beralih menggunakan KTP elektronik sebagai identitas resmi utama.

Prosedur Pembuatan KIA

Pembuatan KIA dilakukan melalui Dukcapil dengan melibatkan orang tua atau wali. Persyaratan yang harus disiapkan umumnya berupa fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga milik orang tua atau wali, serta KTP elektronik orang tua atau wali. Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi data sebelum KIA dicetak dan dapat diambil di loket pelayanan.

Berdasarkan kelompok usia, KIA dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Pembagian ini menunjukkan bahwa negara memberi perhatian pada identitas anak sejak lahir, bukan hanya ketika mereka mendekati usia dewasa.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.