Upaya hukum terakhir terpidana perkara surat palsu, Rahol Suti Yaman, kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan langkah bandingnya tidak membuahkan hasil, Rahol memilih menempuh Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari ruang baru dalam perkara yang menjeratnya. Pilihan ini menandai babak akhir dari perjuangannya di jalur peradilan, tanpa terlebih dahulu mengajukan kasasi.
PK Jadi Jalan Terakhir Rahol
Dalam persidangan PK tersebut, Rahol hadir didampingi kuasa hukumnya, Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Agenda persidangan berlangsung singkat karena majelis hanya memeriksa berkas permohonan PK serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Chendi Wulansari SH MH.
Meski tidak ada pembacaan berkas secara terbuka di ruang sidang, Hakim Elin memastikan seluruh dokumen permohonan akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Dengan begitu, nasib akhir permohonan Rahol kini sepenuhnya bergantung pada penilaian lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Dalil Kuasa Hukum dan Sikap Jaksa
Kuasa hukum Rahol menegaskan bahwa PK yang diajukan bukan bertumpu pada novum atau bukti baru, melainkan pada dugaan kehilafan hakim dalam menilai perkara. Mereka juga menyebut bahwa tanah milik Rahol berada di lokasi berbeda dengan tanah yang diklaim pihak yang dirugikan. Menurut mereka, surat yang dipersoalkan dalam perkara ini justru dibuat oleh kakak Rahol, Abdullah.
Namun, pandangan itu tidak diterima begitu saja oleh pihak lawan, Heryono Atmaja, yang menilai dalil PK Rahol cenderung manipulatif. Di sisi lain, JPU Chendi Wulansari menyatakan permohonan PK tersebut tidak didasari fakta hukum maupun bukti baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya. Perbedaan pandangan inilah yang kembali menghidupkan ketegangan dalam sengketa yang sejak awal memang sarat tarik-menarik pembuktian.
Sengketa Tanah Kembali Menjadi Sorotan
Sidang PK Rahol di PN Samarinda hanya digelar satu kali, tetapi dampaknya cukup besar karena memunculkan lagi konflik lama antara Rahol dan Heryono. Kasus ini bukan hanya soal surat palsu, melainkan juga memperlihatkan bagaimana sengketa tanah bisa berlanjut panjang hingga tahap upaya hukum luar biasa. Berkas permohonan PK dan tanggapan jaksa kini menunggu pembahasan di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu apakah argumentasi Rahol layak membuka lembar baru dalam perkara ini atau justru menguatkan putusan sebelumnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












