Sebuah babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 membawa Tersangka A, seorang Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), ke dalam sorotan. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka A pada Kamis (25/9/2025). Kajati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Perusda Pertambangan BKS.
Perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan, dengan beberapa terdakwa seperti Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS tahun 2016-2020, Idaman Ginting Suka, dan para Direktur Utama perusahaan terkait lainnya. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Tersangka A dalam perkara ini.
Tersangka A langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Pasal yang disangkakan terhadapnya dapat mengakibatkan pidana 5 tahun atau lebih, serta terdapat kekhawatiran bahwa tersangka tersebut akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Sebagai bagian dari proses hukum, Tersangka A dihadapkan pada Pasal-pasal yang terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini melibatkan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak transparan, yang menyebabkan kerugian negara senilai miliaran rupiah. Tersangka A terlibat dalam beberapa perjanjian kerja sama yang merugikan keuangan negara. Semua ini bertentangan dengan regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah dan pengelolaan keuangan perusahaan. Sebuah audit menemukan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dan Tersangka A sangat besar.
Keterlibatan Tersangka A dalam serangkaian perjanjian jual beli batubara yang merugikan keuangan negara menjadi sorotan dalam kasus ini. Dia diduga menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Segera setelah penahanan dilakukan, kasus ini menjadi sorotan media dan membuka ruang diskusi mengenai tata kelola keuangan perusahaan secara lebih transparan dan akuntabel.












