Tata Cara Bendera Setengah Tiang G30S PKI: Penjelasan dan Maknanya

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam serta pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Menyusul aturan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September untuk mengenang peristiwa G30S PKI, Kementerian Kebudayaan RI mengimbau masyarakat untuk memahami tata cara yang telah dijelaskan. Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 menegaskan agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal tersebut. Prosesi pengibaran dan penurunan bendera diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September memiliki makna yang dalam, mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Sementara itu, pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi lambang kebangkitan dan kemenangan bangsa Indonesia. Pemahaman akan makna ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk terus meneladani perjuangan para pahlawan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link