Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Perayaan ini berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang dirayakan pada 1 Juni setiap tahunnya. Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, sementara Hari Kesaktian Pancasila memiliki dasar hukum dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Hari Lahir Pancasila diperingati untuk menghormati gagasan awal Pancasila yang diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945. Di sisi lain, Hari Kesaktian Pancasila mengenang peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus menghormati para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa G30S/PKI menjadi latar belakang penetapan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober. Keppres Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 27 September 1967 menegaskan bahwa hari tersebut memiliki makna khusus sebagai simbol kekuatan Pancasila dalam menghadapi pengkhianatan G30S/PKI. Peristiwa kudeta tersebut terjadi dengan tujuan menggulingkan pemerintahan Indonesia pada masa itu.
Meskipun PKI dikaitkan dengan peristiwa G30S, sejumlah sumber sejarah menimbulkan keraguan terhadap kebenaran tersebut. Namun, hal ini tidak mengurangi pentingnya merayakan Hari Kesaktian Pancasila setiap tahunnya sebagai pengingat akan pentingnya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Melalui peringatan ini, rakyat Indonesia diharapkan dapat terus meneladani semangat kebersamaan dan kesatuan.












