Warga Kaltim Gugat Gubernur, KPC, dan BR: Analisis dan Solusi

Sidang Gugatan Warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terkait Piutang Rp280 Milyar

Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr berlangsung pada Kamis (10/2/2025) di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja. Sidang ini dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH bersama Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH. Gugatan diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi atas nama masyarakat Kaltim sebesar Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources (BR).

Setelah pemeriksaan dokumen, sidang dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediasi Lili Evelin SH MH. Mediasi singkat ini berakhir dengan pesan agar principal hadir pada sidang selanjutnya. Faisal menyatakan bahwa pihaknya diminta membuat resume poin-poin inti permintaan mereka.

Faisal menjelaskan bahwa piutang yang tidak ditagih oleh Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp280 Milyar telah menjadi pokok permasalahan. Meskipun SK Gubernur Kaltim menyatakan penghapusan piutang, namun faktanya tetap di tagihkan. Kuasa Hukum PT KPC dan BR enggan memberikan komentar terkait mediasi.

Faisal juga menyebutkan bahwa SK Gubernur tentang penghapusan piutang hanya bersifat administratif dan tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap PT KPC dan BR. Dengan demikian, proses hukum terkait piutang sebesar Rp280 Milyar terus berlanjut.

Source link