Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituduh Korupsi: Fakta Terbaru

Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, didakwa atas kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar. Pada sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap bahwa Syabrani menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, seperti pinjaman dan pengendalian menggunakan perusahaan fiktif. Hal ini melanggar beberapa Undang-Undang terkait keuangan negara. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang selanjutnya.

Source link