Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, didakwa atas kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar. Pada sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap bahwa Syabrani menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, seperti pinjaman dan pengendalian menggunakan perusahaan fiktif. Hal ini melanggar beberapa Undang-Undang terkait keuangan negara. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang selanjutnya.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituduh Korupsi: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







