Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, didakwa atas kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar. Pada sidang dakwaan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap bahwa Syabrani menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, seperti pinjaman dan pengendalian menggunakan perusahaan fiktif. Hal ini melanggar beberapa Undang-Undang terkait keuangan negara. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang selanjutnya.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituduh Korupsi: Fakta Terbaru
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







