Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, diumumkan penetapan tersangka terhadap seorang jaksa gadungan berinisial BA beserta rekannya EF. Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan BA dan EF yang mengaku sebagai jaksa di sebuah rumah makan di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA sebenarnya bukan jaksa, melainkan seorang PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D.
Proses penyidikan terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Akhirnya, BA dan EF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 07 Oktober 2025. Kedua tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vanny juga menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka melibatkan BA yang mengaku sebagai jaksa untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan Kejati Sumsel, serta EF yang turut serta dalam perbuatan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus ini.












