Pada bulan Oktober 2025, banyak pemerintah daerah kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Hal ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk itu, wajib pajak perlu mengetahui daerah mana saja yang memiliki program ini agar tidak melewatkan kesempatan emas di bulan Oktober. Berikut adalah daftar jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah Indonesia pada Oktober 2025, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber. Beberapa daerah yang membuka program pemutihan pajak termasuk Aceh, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara. Setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda termasuk tanggal batas program pemutihan. Tetapi satu hal yang pasti, program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda, sehingga sangat penting untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program ini tidak hanya membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Cek Sekarang!












