Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Panduan Lengkap

Banyak masyarakat saat ini tidak hanya mengincar posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK sendiri terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan anggaran di instansi pemerintah masing-masing. Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi, menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kejelasan status pegawai non-ASN.

Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja masing-masing. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. Meskipun demikian, meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran juga dapat memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam hal gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sesuai dengan ketentuan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja. Daftar UMP seluruh provinsi telah diatur dan menjadi acuan untuk menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Secara keseluruhan, perbedaan status kepegawaian dan jam kerja menjadi pembeda utama antara PNS dan PPPK. Di satu sisi, PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang singkat. Peraturan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai ASN dan PPPK telah ditetapkan untuk menjaga kualitas layanan publik dan penataan kepegawaian di instansi pemerintah.

Source link