Gugatan Perlawanan Ernie: Tahap Pembuktian

Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, persidangan kasus perlawanan atas tanah di Jalan PM Noor, Samarinda terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi terkait kompetensi pihak terlawan dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, mengatakan bahwa sidang kali ini berfokus pada pembuktian surat dan dokumen asli, termasuk sertifikat dan warkah milik kliennya, Ernie Aguswati Hartojo. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH dan didampingi oleh para hakim anggota lainnya. Di pihak terlawan, muncul Kuasa Hukum H Amransyah dan tim, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.

Ernie, melalui kantornya, menentang upaya eksekusi tanah seluas 4.444 meter persegi yang diminta oleh pihak terlawan. Dia mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang dikeluarkan sejak tahun 1996. Abraham menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Ernie pada tahun 1995 melalui akta jual beli resmi. Ernie merasa dirugikan karena tanahnya ikut menjadi objek sengketa tanpa seizinnya. Dalam gugatan perlawanan, Ernie meminta agar pengadilan menyatakan proses eksekusi terhadap tanahnya tidak sah secara hukum dan memohon agar seluruh alat bukti yang diajukan diakui keabsahannya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena sengketa tanah di Samarinda sering menimbulkan kontroversi. Bagi Ernie, langkah hukum ini adalah upaya terakhir untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dikuasainya selama bertahun-tahun. Abraham berharap Majelis Hakim bisa menilai fakta hukum secara objektif dalam penyelesaian kasus ini.

Source link