Mengajukan gugatan cerai secara online melalui layanan e-Court telah menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang ingin bercerai tanpa harus datang ke pengadilan. Proses perceraian bisa dilakukan secara cepat dan transparan melalui platform e-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Layanan ini meliputi e-Filing untuk pendaftaran online, e-Payment untuk pembayaran biaya perkara secara online, e-Summons untuk pemanggilan online, dan e-Litigation untuk persidangan online.
Untuk memulai proses pengajuan gugatan cerai, penggugat harus membuat akun e-Court terlebih dahulu. Sistem ini sebelumnya hanya bisa diakses oleh advokat terdaftar, namun sejak PERMA No. 1 Tahun 2019, masyarakat umum juga dapat membuat akun sendiri. Setelah membuat akun, penggugat harus menyiapkan dokumen persyaratan dalam format PDF atau DOC, seperti surat gugatan dan scan bukti awal.
Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran perkara melalui akun e-Court yang telah dibuat. Penggugat harus mengunggah berkas persyaratan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara melalui Virtual Account yang tersedia. Setelah validasi berkas, penggugat akan menerima nomor perkara dan jadwal sidang melalui email atau notifikasi di akun e-Court.
Dengan begitu, proses perceraian dapat dilakukan secara efisien dan tanpa ribet. Sistem e-Court memberikan akses yang mudah dan transparan bagi masyarakat Indonesia untuk mengajukan gugatan cerai tanpa harus hadir langsung ke pengadilan, sehingga menjadi salah satu langkah digitalisasi peradilan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Saatnya memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses hukum secara online.












