Pledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan dalam Proses Hukum

Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Samarinda, suasana hening saat Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda membacakan pledoi untuk dua terdakwa kasus Narkotika, Roni Sere dan Nyoman Kumar. Dalam pembelaannya, Wasti dengan tegas memohon agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya, meskipun sebelumnya Jaksa telah menuntut pidana mati. Dia menekankan bahwa hukuman pidana seharusnya tidak hanya mengandalkan pembalasan, tetapi juga pembinaan dan koreksi. Menurutnya, hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Wasti juga menyoroti kondisi sosial ekonomi serta penyesalan terdakwa sebagai faktor meringankan. Roni Sere dan Nyoman Kumar, yang merupakan tulang punggung keluarga, telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka menanggung kehidupan keluarga mereka dan mengakui kesalahannya dengan harapan mendapat hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa mencapai puluhan kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Sidang ini tidak hanya merupakan momen tegang tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Source link