Dua Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara: Kisah Nyata yang Mengejutkan

Dua terdakwa dalam kasus narkotika di Samarinda akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I. Barang bukti seperti sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

Perkaranya bermula dari kontak antara terdakwa dengan seseorang berinisial MAS melalui aplikasi Zangi. Mereka kemudian melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi di Samarinda. Polisi berhasil menggerebek mereka di sebuah hotel di Samarinda, dan menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan uang tunai dari hasil penjualan narkoba.

Kedua terdakwa diadili dan divonis bersalah berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara dan denda yang harus dibayar. Selain itu, terdakwa lainnya juga divonis dalam kasus yang sama setelah terbukti bersalah. Putusan tersebut masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum.

Source link