Amendemen UU Persaingan Usaha: Pentingnya untuk Mengetahui

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, menyoroti perlunya pembaruan regulasi untuk menanggapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam menangani fenomena kolusi algoritma. Revisi undang-undang tersebut dianggap sangat penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak dapat diatasi dengan instrumen hukum yang sudah ada. KPPU menilai bahwa kolusi algoritma dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, sehingga diperlukan sistem hukum yang adaptif. Tanpa reformasi hukum yang sesuai, potensi penyalahgunaan data dan algoritma bisa merugikan pasar, menghambat inovasi, dan membatasi konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.

KPPU juga mendorong perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga ini mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha, termasuk pengakuan terhadap indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan kasus-kasus di pasar digital yang bersifat nonkonvensional.

Secara keseluruhan, KPPU yakin bahwa amandemen UU ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga menyangkut arah kebijakan ekonomi nasional. Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU meyakini bahwa amandemen tersebut dapat memperkuat keadilan ekonomi, mendukung pelaku usaha kecil dan menengah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, amandemen tersebut juga dianggap sebagai kebutuhan nasional agar Indonesia dapat bersaing dalam ekonomi digital global.

Source link