Analisis Parkir Berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara, H Mohammad Natsir, memberikan tanggapan terkait keluhan warga Tarakan tentang parkir berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan. Menurut Ketua LPPNRI Tarakan, H Abdul Kadir, parkir berbayar di RSUD bisa dianggap ilegal jika tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang mengatur mengenai kewajiban rumah sakit umum dalam menyediakan sarana umum yang layak, termasuk parkir.

Abdul Kadir menegaskan bahwa parkir berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan hanya sah jika didukung oleh dasar hukum yang jelas dan dikelola secara transparan dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H Mohammad Natsir, menyatakan akan memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk mengklarifikasi aturan yang digunakan terkait parkir berbayar di tanah milik pemerintah tersebut. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link