Keluhan warga Tarakan soal parkir berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan kini mulai masuk ke ranah pengawasan politik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara, H Mohammad Natsir, menegaskan akan meminta penjelasan langsung dari pihak rumah sakit terkait dasar aturan yang digunakan dalam penerapan parkir berbayar di area milik pemerintah itu.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Sejumlah sorotan muncul setelah Ketua LPPNRI Tarakan, H Abdul Kadir, menilai pungutan parkir di RSUD bisa dipersoalkan bila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau tidak tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi dianggap ilegal jika berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Abdul Kadir juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang menegaskan kewajiban rumah sakit umum menyediakan sarana umum yang layak, termasuk fasilitas parkir. Karena itu, menurut dia, pengelolaan parkir tidak bisa dilepaskan dari prinsip keterbukaan dan aturan yang sah.
Transparansi Jadi Sorotan
Ia menegaskan, parkir berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki landasan legal yang kuat dan hasilnya dikelola secara transparan. Dalam pandangannya, setiap penerimaan dari layanan tersebut semestinya masuk ke kas daerah, bukan berjalan tanpa kejelasan arah pengelolaan.
Menanggapi kegelisahan masyarakat, H Mohammad Natsir menyatakan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Jusuf SK akan dilakukan untuk mengklarifikasi kebijakan tersebut. Langkah itu, kata dia, penting agar publik mendapat penjelasan yang terang mengenai aturan yang dipakai, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang melenceng dari regulasi.
Persoalan parkir ini kini menjadi ujian bagi rumah sakit daerah dalam menunjukkan akuntabilitasnya, terutama karena lokasi parkir berada di atas tanah milik pemerintah dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












