Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah diakui sebagai simbol keberanian kaum buruh dalam menuntut keadilan, terutama pada masa Orde Baru dimana ketimpangan sosial dan perlakuan yang menekan sering terjadi. Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 menetapkan Marsinah sebagai salah satu dari 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
Marsinah dilahirkan pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Jawa Timur, dan tumbuh dalam keluarga sederhana yang penuh kegigihan. Meski mengalami keterbatasan ekonomi, Marsinah gigih dan tidak mudah menyerah. Pendidikan dasar Marsinah ditempuh di Jawa Timur, namun impian untuk melanjutkan kuliah terhenti karena keterbatasan biaya. Setelah menamatkan pendidikan, Marsinah merantau ke Surabaya pada tahun 1989 dan mulai bekerja di berbagai pabrik, termasuk PT Catur Putra Surya di Porong.
Di PT CPSlah Marsinah mulai menyadari ketidakadilan yang dialami para buruh dan memulai perjuangan untuk menuntut keadilan. Aksi protes yang dia pimpin pada tahun 1993 terhadap ketidakadilan upah buruh berhasil membuat manajemen setuju dengan sebagian tuntutan mereka. Namun, keadaan berubah tragis ketika Marsinah ditemukan tewas dengan luka dan bekas penyiksaan di Desa Jegong, Nganjuk.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah menegaskan bahwa perjuangannya tidak sia-sia. Meskipun pembunuhannya masih menjadi misteri hingga kini, Marsinah dikenang sebagai pejuang yang berani memberikan suara bagi hak-hak buruh dan menentang ketidakadilan di dunia kerja. Nama Marsinah tetap hidup sebagai inspirasi bagi pekerja yang terus memperjuangkan hak dan martabat mereka.












